

SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan penerapan skema Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang mencapai lebih dari 500 orang di tingkat SD dan SMP.
Skema tersebut dinilai menjadi solusi agar guru lepas memperoleh penghasilan yang lebih layak dibanding hanya mengandalkan dana BOS Nasional maupun BOS Daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, usulan tersebut muncul dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mengenai kebutuhan tenaga pendidik.
Menurutnya, saat ini masih banyak guru lepas yang hanya menerima honor dari dana BOSDA maupun BOSNAS dengan nominal yang jauh dari layak.
“Kami sepakat mengusulkan skema PJLP untuk mengatasi kekurangan guru. Pendapatan mereka ada yang masih di bawah Rp1 juta per bulan, tentu ini sangat memprihatinkan,” ujar Novan di Samarinda, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, usulan tersebut nantinya akan dibawa dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda agar dapat diakomodasi dalam APBD.
Dengan skema PJLP, pendapatan guru diharapkan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga kesejahteraan mereka meningkat.
“Usulan ini menggunakan APBD. Kalau tetap mengandalkan BOSDA dan BOSNAS, gaji guru lepas sangat kecil. Kami ingin ada solusi yang lebih layak,” katanya.
Novan menambahkan, skema PJLP menjadi salah satu alternatif yang memungkinkan diterapkan mengingat pemerintah saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutmen tenaga non-ASN.
“Salah satu metode yang memungkinkan saat ini hanya PJLP. Mudah-mudahan ini bisa menjawab kebutuhan guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Kota Samarinda masih mengalami kekurangan sekitar 500 guru untuk jenjang SD dan SMP. Kekurangan tersebut menjadi tantangan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
Komisi IV DPRD berharap usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah kota sehingga kebutuhan tenaga pendidik dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kesejahteraan para guru yang selama ini masih berstatus guru lepas.

