SAMARINDA: Komisi II DPRD Kota Samarinda hingga kini belum menerima hasil audit Inspektorat terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan pihaknya akan memanggil instansi terkait apabila laporan tersebut belum juga diterima dalam waktu dekat.
“Padahal sebelumnya Kepala Inspektorat sudah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diberikan kepada DPRD,” ujarnya di DPRD Samarinda, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Iswandi, rencana pemanggilan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah dalam menentukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan DPRD tetap menghormati mekanisme internal pemerintah, termasuk proses pembinaan maupun pemberian sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin ASN.
“Namun sebagai lembaga pengawas, kami perlu mengetahui hasil pemeriksaan agar dapat melihat persoalan secara utuh dan memastikan langkah perbaikannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Iswandi menilai hasil audit Inspektorat penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Perdagangan. Selain itu, laporan tersebut juga dibutuhkan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program, termasuk proyek revitalisasi Pasar Pagi yang masih berlangsung.
Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penanganan dugaan pelanggaran aparatur.
“Harapan kami, laporan itu segera disampaikan sehingga proses pengawasan dapat berjalan maksimal dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

