SAMARINDA: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan permohonan izin prinsip taksi argo Blue Bird di Samarinda masih perlu dikaji sebelum ditentukan jumlah armada yang dapat direkomendasikan.
Ia menjelaskan layanan taksi argo masuk dalam kategori angkutan orang tidak dalam trayek. Karena itu, pemerintah perlu melihat kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut sebelum menentukan jumlah armada yang diperbolehkan.
“Harus dipertimbangkan supply demand-nya, terkait kebutuhan berapa armada yang bisa kita rekomendasikan,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Senin, 21 September 2026.
Manalu mengungkapkan kajian yang dilakukan nantinya mencakup aspek sosial serta potensi kebutuhan atau demand masyarakat dan ketersediaan armada atau supply.
Perhitungan tersebut diperlukan agar jumlah kendaraan yang beroperasi tidak melebihi kebutuhan penumpang. Sebab, kelebihan armada justru berpotensi menambah beban lalu lintas di ruas jalan.
“Jangan sampai nanti supply lebih banyak daripada demand. Akhirnya menambah beban kinerja ruas jalan,” tegasnya.
Ia menyebut saat ini layanan taksi argo yang menetap di sejumlah titik di Samarinda belum tersedia. Layanan taksi yang ada lebih banyak melayani perjalanan dari bandara menuju rumah atau tujuan tertentu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan secara teknis sebelum pemerintah menentukan kebijakan terkait permohonan Blue Bird.
“Kita harus mengetahui dulu kajian supply demand-nya. Demand masyarakat itu berapa, sehingga kita bisa menentukan supply-nya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengembangan transportasi Samarinda ke depan tidak hanya diarahkan pada angkutan tidak dalam trayek seperti taksi, tetapi juga penguatan angkutan umum dalam trayek sebagai bagian dari transportasi publik.
“Visi ke depannya adalah tersedia public transport. Itu beda. Kalau angkutan tidak dalam trayek itu bisa bersifat taksi, tapi yang lebih utama adalah angkutan dalam trayek,” pungkasnya.

