SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengalihkan sebagian anggaran Program Gratispol Biaya Administrasi (GBA) kepemilikan rumah untuk memperluas penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, dari alokasi awal Rp20 miliar untuk program GBA yang menyasar sekitar 2.000 unit rumah, Rp15 miliar dialihkan untuk program RTLH. Dengan demikian, anggaran GBA tersisa Rp5 miliar.
“Bukan penurunan anggaran. Artinya ada revisi terkait dengan pengalokasian. Saat ini kita alokasikan menjadi Rp5 miliar yang Rp15 miliar kita alokasikan untuk RTLH,” kata Irhamsyah di Samarinda, Senin, 28 September 2026.
Pengalihan tersebut membuat penanganan RTLH menjadi lebih besar.
Berdasarkan data Rencana Strategis (Renstra) Kaltim 2025–2030, target indikatif penanganan RTLH pada 2026 ditetapkan sebanyak 516 unit. Hingga saat ini, realisasi sementara telah mencapai 346 unit.
Untuk 2027, Renstra Kaltim menetapkan target penanganan sebanyak 505 unit rumah.
Setiap rumah mendapat bantuan sekitar Rp25 juta. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki komponen rumah seperti atap, lantai, dinding maupun sanitasi, sesuai kondisi hasil verifikasi.
“Bisa jadi atapnya masih bagus, lantainya belum ada, kita lantainya. Atau mungkin sanitasinya yang belum baik, kita perbaiki. Kita layakkan,” ujarnya.
Irhamsyah menyebut seluruh kabupaten dan kota di Kaltim mendapat alokasi RTLH dengan jumlah yang berbeda-beda. Samarinda dan Balikpapan menjadi daerah dengan alokasi lebih besar karena jumlah penduduknya relatif tinggi.
Penentuan penerima bantuan juga berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota yang kemudian divalidasi oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui RT dan RW untuk selanjutnya diproses dalam tahapan verifikasi.
“Melalui RT, RW, usulan. Nanti divalidasi oleh kawan-kawan Perkim di kabupaten kota,” jelasnya.
Program RTLH tersebut terutama menyasar rumah yang berada di kawasan kumuh. Irhamsyah mengatakan, penanganan rumah tidak cukup hanya melalui perbaikan bangunan, sehingga penataan kawasan juga menjadi perhatian pemerintah.
Pemprov Kaltim juga membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Skema tersebut dapat digunakan untuk menambah nilai bantuan apabila anggaran pemerintah belum mencukupi kebutuhan rehabilitasi.
“Kalau misalnya target Rp25 juta itu kurang, APBD kita juga terbatas, bisa saja nanti kita menggabungkan, mengkolaborasikan CSR. Misalnya satu rumah Rp35 juta, sementara APBD ada Rp25 juta, Rp10 jutanya kita ambilkan dari CSR,” katanya.
Selain program RTLH, Irhamsyah menyebut keterlibatan perusahaan dalam penyediaan rumah layak huni telah berjalan. Sejak 2022, perusahaan tambang, perkebunan, migas, perbankan hingga jasa konstruksi ikut berpartisipasi. Dari target 502 unit, saat ini sebanyak 346 unit telah direalisasikan melalui skema tersebut.
Untuk penanganan kawasan kumuh dalam jangka panjang, Pemprov Kaltim juga membuka kemungkinan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Irhamsyah mengatakan opsi tersebut dapat diterapkan apabila lahan di kawasan kumuh memungkinkan untuk dibebaskan dan ditata kembali.
Program tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun hunian yang lebih representatif bagi masyarakat di kawasan permukiman kumuh.

