SAMARINDA: Rancangan perubahan APBD Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 sebesar Rp14,33 triliun, turun dari pagu APBD 2026 sebelumnya Rp15,15 triliun.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Selasa, 29 September 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kaltim mengalami penyesuaian dari target awal Rp14,25 triliun menjadi Rp13,36 triliun. Penyesuaian tersebut mencapai Rp883,59 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang semula dialokasikan Rp15,15 triliun disesuaikan turun Rp822,16 miliar menjadi Rp14,33 triliun. Penyesuaian belanja dilakukan seiring perubahan proyeksi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.
Rudy mengatakan penyesuaian belanja dilakukan melalui penajaman dan efisiensi terhadap program yang belum menjadi prioritas. Pemerintah tetap memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, serta program prioritas pembangunan.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp900 miliar menjadi Rp961,43 miliar atau bertambah sekitar Rp61,43 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditetapkan nihil.
Rancangan perubahan APBD tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-28.
“Penyelesaian pembayaran atas kontrak kerja yang telah rampung 100 persen merupakan wujud integritas dan komitmen pemerintah daerah terhadap kemitraan yang transparan, bertanggung jawab dan taat hukum,” kata Rudy dalam penyampaiannya.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam pembayaran kepada penyedia jasa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi. Arus pembayaran yang cepat dinilai dapat ikut menggerakkan perekonomian lokal.
Selain kewajiban kontraktual, Rudy menegaskan perubahan APBD diarahkan untuk menjamin pemenuhan belanja wajib pegawai, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan serta hak-hak keuangan ASN dan tenaga pendukung lainnya hingga akhir tahun anggaran.
“Pemenuhan hak-hak dasar aparatur ini adalah prioritas utama yang tidak boleh terabaikan karena menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas operasional birokrasi, integritas pelayanan publik serta profesionalisme kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Rudy berharap pembahasan perubahan APBD 2026 dapat terus dilakukan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik antara Pemprov Kaltim dan DPRD. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan berkualitas, merata dan berkelanjutan.

