SAMARINDA: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta penyelesaian kompensasi Rp5 miliar kepada keluarga pasien pascatindakan cath lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda segera direalisasikan.
Kesepakatan kompensasi tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam mediasi antara keluarga pasien dan dokter yang menangani Muhammad Furqon pada 29 Juni 2026.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan, kesepakatan itu menetapkan kompensasi Rp5 miliar dengan batas waktu penyelesaian pada 29 Juli 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, pembayaran belum terealisasi.
“Di perjanjian mediasi itu terjadi kesepakatan bahwa perjanjian ditandatangani tanggal 29 Juni, maksimal akan diselesaikan tanggal 29 Juli. Ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi,” kata Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa, 29 September 2026.
Darlis menjelaskan, persoalan bermula setelah pasien menjalani tindakan pemasangan ring di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Setelah mengalami kondisi yang dinilai keluarga perlu ditindaklanjuti, pasien kemudian menjalani pemeriksaan di Singapura.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, dokter di Singapura menyatakan terdapat kawat yang putus dan menempel pada pembuluh darah pasien. Menurut Darlis, kondisi tersebut disebut tidak dapat dikeluarkan termasuk melalui tindakan bypass.
Persoalan kemudian dikomunikasikan keluarga pasien dengan Furqon hingga akhirnya difasilitasi manajemen RSUD AWS dan menghasilkan kesepakatan kompensasi Rp5 miliar.
Namun menurut Darlis, Furqon menyampaikan belum sanggup membayarkan kompensasi tersebut secara langsung dan menginginkan pembayaran dilakukan secara bertahap. Sementara keluarga pasien tidak menyepakati skema tersebut.
Keluarga pasien kemudian menghitung kembali biaya yang timbul setelah 29 Juli akibat perawatan lanjutan, termasuk perjalanan dan tindakan medis di Singapura. Dari perhitungan tersebut, nilai tuntutan keluarga disebut meningkat dari Rp5 miliar menjadi Rp6,5 miliar.
“Kalau seandainya Furqon membayar tanggal 29 Juli itu tetap Rp5 miliar. Tapi saat ini karena tidak dibayar tanggal 29 Juli yang mengakibatkan tindakan medis itu terus berjalan kepada pasien, tentu ada penambahan atau pembengkakan beban biaya,” jelas Darlis.
Dalam RDP, manajemen RSUD AWS menyatakan tetap bersedia memediasi agar Furqon merealisasikan kompensasi sesuai kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar. Namun keluarga pasien belum memberikan persetujuan dan meminta waktu untuk berunding.
Berdasarkan kesimpulan rapat, keluarga pasien bersama kuasa hukumnya akan memberikan jawaban secara tertulis pada 6 Oktober 2026. Komisi IV juga meminta manajemen RSUD AWS tetap menyampaikan kepada Furqon agar berkomitmen merealisasikan kesepakatan mediasi tersebut.
Darlis mengatakan Komisi IV untuk sementara fokus pada penyelesaian kompensasi agar persoalan pasien dan keluarga tidak berlarut-larut. Evaluasi terkait standar operasional prosedur (SOP), komunikasi dokter dengan pasien, serta aspek etik akan dibahas dalam agenda tersendiri.
“Kami fokus terhadap permintaan untuk merealisasikan mediasi itu yang disepakati. Persoalan SOP atau apa itu nanti Komisi IV akan membahas khusus dengan manajemen rumah sakit, badan pengawas dan badan komite etik,” ujarnya.
Darlis juga mengungkapkan, pengakuan mengenai lemahnya penegakan SOP di RSUD AWS. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, tekanan dari pasien dalam kondisi tertentu dapat memengaruhi pelaksanaan SOP.
Ia mencontohkan tindakan yang dilakukan Furqon disebut berkaitan dengan kondisi pasien yang dianggap sangat darurat. Namun, persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi Komisi IV.
Terkait dugaan adanya pembayaran di luar standar, termasuk tawaran keluarga pasien untuk membayar lebih agar tindakan dilakukan, Darlis mengatakan hal tersebut belum menjadi fokus pembahasan dalam RDP. Ia menilai mekanisme pembayaran di rumah sakit seharusnya mengikuti standar yang berlaku.
“Kalau AWS berani menerima pembayaran di luar standar itu kan masuk dalam korupsi atau pungli. Tidak boleh begitu,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltim juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ikut memantau penyelesaian kasus tersebut. Sementara itu, pembahasan lebih lanjut mengenai SOP dan tata kelola pelayanan di RSUD AWS akan dilakukan secara terpisah.

