JAKARTA: Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia, dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.
Demikian penegasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam siaran resmi yang diterima narasi.co, Selasa, 29 September 2026.
Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional dan pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026, tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan, para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman.
Ditjen Hubud sendiri bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Untuk memastikan, proses transisi berlangsung sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.
Lukman menegaskan, Ditjen Hubud akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” kata Lukman.
Secara umum, tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, serta pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri oleh PT Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan, perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yaitu keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses transisi.
Sebagai bagian dari proses transisi, PT Surya Dhoho Investama telah menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, PT Surya Dhoho Investama juga telah menyampaikan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri. Dengan dokumen pendukung antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Pemenuhan persyaratan sertifikasi, menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan badan usaha. Untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan jasa kebandarudaraan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai perkembangan pengelolaan dan pelayanan Bandar Udara Dhoho Kediri akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan perkembangan dan keputusan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat, pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Berakhir mekanisme kerja sama operasionalnya,” pungkas Lukman.
Ia menambahkan, saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi. Dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama.

