SAMARINDA: Seluruh buaya muara yang berada di kolam lembaga konservasi milik PT Samarinda Golden Prima (SGP) di Palaran Kota Samarinda diklaim telah direlokasi.
Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum perusahaan setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim melakukan evakuasi dan penyisiran lanjutan di lokasi tersebut.
Kuasa Hukum PT SGP Aristo Gunawan Dekki Widyantoro dan Yosep Kalixtus Putra Bone Lau menyatakan, hasil pemantauan dan penyisiran tim BKSDA Kaltim pada 8–13 September 2026 tidak menemukan lagi buaya muara di dalam kolam.
Mereka menyebut kondisi kolam juga telah dikuras sehingga tim BKSDA menghentikan kegiatan setelah memastikan tidak ada lagi buaya yang ditemukan di lokasi.
“Sudah tidak ditemukan lagi satwa liar jenis buaya muara di dalam kolam buaya pada lembaga konservasi milik PT Samarinda Golden Prima,” demikian keterangan kuasa hukum yang disampaikan kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Relokasi tersebut dilakukan menyusul meninggalnya penanggung jawab lembaga konservasi, Hery Susanto atau yang dikenal dengan nama Abun.
Kondisi itu dinilai berpotensi membuat buaya yang masih berada di kolam terlantar serta menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat di sekitar Palaran.
PT SGP diketahui merupakan pemegang izin lembaga konservasi berbentuk taman satwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.692/Menhut-II/2010 tertanggal 15 Desember 2010.
Kuasa hukum PT SGP menjelaskan, permohonan pemindahan buaya muara telah disampaikan kepada BKSDA Kaltim melalui surat tertanggal 10 Juli 2026. Permohonan tersebut kemudian kembali diajukan pada 7 Agustus 2026.
BKSDA Kaltim merespons permohonan itu dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor ST.889/K.18/TU/KSA.03.0/B/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Tim kemudian melakukan evakuasi buaya selama enam hari, mulai 24 hingga 29 Agustus 2026.
Setelah evakuasi tahap pertama, petugas kembali melakukan pemantauan dan penyisiran selama enam hari pada 8–13 September 2026 untuk memastikan tidak ada lagi buaya yang tertinggal di dalam kolam.
Kuasa hukum PT SGP juga menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi lembaga konservasi di Palaran, bahwa seluruh buaya muara di kolam telah direlokasi.
Mereka menyatakan apabila di kemudian hari ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, satwa tersebut bukan milik PT SGP dan perusahaan menyatakan tidak bertanggung jawab atas keberadaannya.

