

SAMARINDA: Temuan kasus HIV di Kota Samarinda disebut telah mendekati 400 kasus sepanjang 2026.
Di tengah kekhawatiran terhadap penyebaran penyakit tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV kini memasuki tahap lanjutan setelah Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda menyelesaikan pembahasannya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan HIV tidak hanya menjadi perhatian di Samarinda, tetapi juga di sejumlah kota besar di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, penyebaran yang dinilai semakin pesat membutuhkan perhatian bersama.
“DPRD Kota melalui Pansus IV sudah menyelesaikan pansusnya dan masuk dalam tahap rancangan peraturan daerahnya. Di Provinsi Kaltim juga sedang menggodok melalui panitia khusus berkaitan dengan HIV,” kata Novan, di Samarinda, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, temuan kasus HIV diperoleh melalui proses skrining, salah satunya pemeriksaan terhadap ibu hamil di puskesmas. Berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah temuan sepanjang tahun ini hampir mencapai 400 kasus. Namun, lebih dari 200 orang disebut telah terdeteksi dan melanjutkan pengobatan.
Novan menegaskan, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada penemuan kasus, tetapi juga keberlanjutan pengobatan bagi orang dengan HIV. Ia mendorong pasien untuk rutin menjalani pengobatan dan tetap mengakses layanan kesehatan.
Menurutnya, kerahasiaan data pasien juga harus dijaga agar mereka tidak enggan menjalani pemeriksaan maupun pengobatan. Terapi antiretroviral (ARV) yang dijalani secara rutin dapat menekan jumlah virus dalam tubuh.
Jika viral load berhasil ditekan hingga tidak terdeteksi dan dipertahankan, HIV tidak ditularkan melalui hubungan seksual atau prinsip undetectable equals untransmittable (U=U).
Dalam keterangannya, Novan juga menyinggung hubungan sesama jenis sebagai salah satu faktor yang menurutnya berkontribusi terhadap temuan HIV di Samarinda.
Ia menyebut angka sekitar 45 persen, tetapi rincian periode data, sumber, dan metode penghitungan angka tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Data tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Risiko penularan HIV berkaitan dengan perilaku dan jenis paparan, bukan semata-mata identitas atau keanggotaan seseorang dalam kelompok tertentu.
Pemeriksaan, edukasi pencegahan, penggunaan kondom, serta akses pengobatan menjadi bagian penting dalam penanggulangan HIV.
Selain persoalan HIV, Novan turut menyoroti laporan kekerasan seksual terhadap anak yang menurut informasi dari jejaring perlindungan anak dapat terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Ia menyebut sejumlah kasus melibatkan orang terdekat korban, seperti orang tua kandung, orang tua sambung, maupun saudara kandung.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara kekerasan seksual yang memenuhi unsur pidana secara tegas dan tanpa intervensi. Menurutnya, penindakan yang konsisten diperlukan untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Novan juga menyinggung keterbatasan dasar hukum dalam menindak seseorang semata-mata karena identitas atau dugaan orientasi seksualnya.
Ia menyatakan penegakan hukum harus merujuk pada perbuatan yang memiliki dasar hukum, bukan sekadar dugaan terhadap identitas seseorang.
Dengan pembahasan Raperda penanggulangan HIV yang berlanjut, upaya pencegahan diharapkan dapat diperkuat melalui edukasi, pemeriksaan, pengobatan berkelanjutan, serta perlindungan kerahasiaan pasien.
Penanganan kasus juga perlu dilakukan tanpa stigma agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak takut untuk memeriksakan diri.

