SAMARINDA: Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada periode 1–15 Oktober 2026 setelah sebelumnya bergerak stabil.
Penurunan ini dipicu melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan penurunan harga kedua komoditas tersebut berdampak langsung terhadap harga TBS yang diterima petani.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Arief, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel berada di angka Rp12.935,46 per kilogram.
Dinas Perkebunan Kaltim menetapkan harga TBS berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.110,61 per kilogram, sedangkan tanaman umur empat tahun sebesar Rp3.209,80 per kilogram.
Harga untuk tanaman berumur lima tahun mencapai Rp3.298,74 per kilogram dan umur enam tahun sebesar Rp3.370,97 per kilogram. Selanjutnya, tanaman umur tujuh tahun ditetapkan Rp3.419,58 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.474,78 per kilogram, serta umur sembilan tahun Rp3.517,41 per kilogram.
Adapun harga tertinggi berlaku untuk TBS dari tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.542,60 per kilogram.
Setelah melewati rentang usia produktif tersebut, harga berangsur menurun. TBS dari tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.490,80 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.420,19 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.343,95 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.305,93 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.274,70 per kilogram.
Arief menjelaskan, daftar harga tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kaltim, khususnya petani plasma.
Karena itu, ia berharap hubungan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS terus diperkuat agar harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Penetapan harga berdasarkan periode ini menjadi salah satu acuan transaksi bagi petani yang masuk dalam skema kemitraan.
Pemerintah daerah berharap kerja sama yang baik antara petani dan perusahaan dapat mendukung kepastian harga serta menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit di Benua Etam.

