JAKARTA: Untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia, melalui tiga langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tiga langkah kebijakan strategis. Masing-masing perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (byback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.
Ketiga langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal, yang diajukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, Senin, 26 September 2026.
Hasan Fawzi dalam kesempatan itu menjelaskan, tiga kebijakan penguatan pasar modal yakni, pertama, OJK memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar. Sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC. Melalui peningkatan transparansi, serta keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan, meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten, sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar. Mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, seeta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Ketiga langkah tersebut melengkapi berbagai reformasi yang terus OJK jalankan, untuk meningkatkan kualitas perdagangan serra mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien dan berintegritas.
Hasan menjelaskan, agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia. Bukan merupakan respon sesaat. Melainkan, komitmen struktur yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.
Menurutnya, penguatan integritas pasar modal dilakukan melalui berbagai langkah yang berfokus pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor. OJK akan terus mendorong pelaksanaan reformasi secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku pasar dan investor.
Hasan juga menekankan, keberhasilan pemulihan pasar modal. Tidak semata-mata diukur dari besarnya indeks, tapi juga daru kualitas pemulihan yang ditopang oleh transparan informasi, fubdamental perusahaan. Serta pemahaman investor, terhadap risiko investasi
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata Hasan.
Secondary Emerging Market
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam kesempatan itu menjelaskan, hasil pertemuan BEI dengan FTSE Russell pada Jumat menyebutkan, penyedia indeks internasional. Tetap memberikan penilaian status pasar saham Indonesia, sebagai Secodary Emerging Market dan tidak masuk dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan, dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, penilaian FTSE Russel itu, merupakan konfirmasi yang sangat kuat atas kondisi pasar modal Indonesia, sekaligus bentuk apresiasi atas reformasi yang telah dilakukan.

