SAMARINDA: Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami koreksi dari sebelumnya di kisaran Rp3.600 menjadi sekitar Rp3.542 per kilogram pada penetapan periode pertama Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan harga TBS bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta indeks K yang menjadi komponen perhitungan harga.
“Pemerintah daerah bersama tim penetapan harga secara rutin memperbarui data dan menetapkan harga TBS sebanyak dua kali setiap bulan,” jelas Arief, di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.
Pembaruan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga dan komponen perhitungan dari perusahaan terkait.
Ia menjelaskan, penetapan harga TBS periode kedua Oktober 2026 belum dilakukan saat keterangan tersebut disampaikan. Dinas Perkebunan Kaltim dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menentukan harga pada periode berikutnya.
Arief berharap harga TBS pada penetapan periode kedua dapat kembali mengalami kenaikan dibandingkan periode pertama. Meski demikian, pergerakan harga tetap bergantung pada perkembangan sejumlah komponen yang menjadi dasar perhitungan.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi harga TBS adalah perkembangan harga CPO di pasar global. Data transaksi penjualan CPO oleh perusahaan kepada pembeli menjadi salah satu bahan yang diperhitungkan dalam penetapan harga.
Selain harga CPO dan kernel, indeks K turut menjadi komponen dalam perhitungan. Indeks tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek dalam proses produksi, termasuk biaya distribusi dari kebun menuju pabrik kelapa sawit (PKS) dan proses pengolahan.
“Yang paling utama adalah harga CPO global. Data harga penjualan perusahaan pada periode tertentu kita kalkulasi, termasuk dengan indeks K-nya,” jelasnya.
Arief menambahkan, tim penetapan harga terus memperbarui data untuk melihat kemungkinan kenaikan maupun penurunan harga pada setiap periode. Karena itu, perubahan harga TBS tidak selalu menunjukkan tren kenaikan secara konsisten.
Ia berharap mekanisme penetapan harga yang mengacu pada data tersebut dapat menjaga perhitungan harga TBS tetap sesuai dengan perkembangan pasar dan komponen produksi.
Dengan penetapan dua kali setiap bulan, pekebun diharapkan memperoleh informasi harga yang mengikuti perkembangan kondisi pasar kelapa sawit.

