SAMARINDA : Pelaku pembunuhan seorang pemulung perempuan, Hasanah (52) yang dilaporkan menghilangkan dan ditemukan tidak bernyawa disekitar tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Sampah Jalan P Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu,pada 28 Desember 2022, akhirnya berhasil terungkap. Pelaku berinisial MS diamankan jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, MS ditangkap di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 12 Januari 2023 saat pelaku dalam proses melarikan diri sehari setelah melakukan pembunuhan.
Ary Fadli menerangkan,MS merupakan rekan kerja korban di TPA Gunung Sampah. Motif pembunuhan oleh pelaku didasari perasaan tersinggung akan perkataan korban. Dijelaskan, pelaku sebelumnya sedang bersama-sama memulung sampah dan mengobrol.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati dan tersinggung karena perkataan yang diucapkan oleh korban,” terang Ary Fadli dihadapan awak media pada press release pengungkapan kasus di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).
Kronologi kejadian, karena tersinggung perkataan korban, pelaku (MS) kemudian mengajak korban untuk mencari barang bekas di daerah yang jarang, gelap dan jauh dari tempat biasanya. Di TKP korban di serang dengan senjata tajam. Ketika korban sempat ingin berteriak, pelaku menyumpal mulut korban dengan jilbab.
“Dari hasil otopsi ditemukan 7 luka tusukan di tubuh korban. Pelaku juga mengambil handphone beserta uang korban,”ungkap dia.
Hasil penyidikan, petugas memeriksa tujuh saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti yang terdiri atas pakaian korban, pakaian pelaku yang ada bekas darah korban, handphone serta senjata tajam yang digunakan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP 338 Sub 365 ayat 3 dengan ancaman maksim seumur hidup.

