Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepak bola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto menegaskan, Kemenkumham terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.
Menurutnya, terkait naturalisasi, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita memfilter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” terang Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta, Jumat (18/03/2022).
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen persyaratan para pemohon, sekaligus penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan. Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” jelasnya.
Dilakukannya verifikasi karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Termasuk juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi.
Hal itu diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, pasal tersebut menegaskan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah. Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” kata Baroto.
Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa. Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.
Sementara Shayne Elian Jay Pattynama merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. Dia merupakan pemain yang bisa bermain di posisi manapun.

