SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sudah menyiapkan skema pengaturan untuk truk beroda jamak dan kendaraan bertonase berat yang parkir di bahu jalan. Skema yang disiapkan mulai dari penyediaan lahan parkir, retribusi parkir hingga penindakan terhadap truk yang parkir di sembarang tempat.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani kepada awak media pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda,di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya Dishub Samarinda saat ini telah menyiapkan skema penyediaan lahan parkir terhadap truk yang parkir di bahu jalan. Sebut dia, lahan tersebut tentunya akan dikenakan retribusi parkir sehingga juga dapat menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemkot akan mengatur lahan untuk pembangunan kawasan parkir untuk truk besar tersebut. Kita akan mencoba melihat aset pemerintah daerah ataupun kawasan yang dimiliki pihak ketiga yang bisa dikerjasamakan,” tuturnya
Didi Zulyani menerangkan, pihaknya juga telah memberikan himbauan masalah parkir kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) agar dapat parkir di tempat yang telah disediakan nantinya serta tempat yang sebagaimana mestinya.
Kemudian, jika masih ada truk yang parkir di bahu jalan, kata dia, ke depannya pengawasan dengan memberi himbauan dan teguran akan dilakukan oleh Dishub, sedangkan dalam hal penindakan penegakan hukum akan dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Dalam hal tersebut, DRPD Samarinda mendukung upaya pengaturan yang dilakukan Dishub Samarinda untuk menertibkan truk yang parkir sembarang tempat. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, secara bersama-sama harus dilakukan untuk upaya ketertiban umum.
“Ya, tentunya kita mendukung. DPRD bersama Pemkot Samarinda terus menjalin sinergitas dan kolaborasi untuk melakukan penertiban truk yang melanggar,”kata Novan.
Sebut Novan sapaan akrabnya, menerangkan semua pengaturan tersebut tentunya dalam rangka mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas, serta menghindari segala persoalan yang terjadi.

