Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, menjamurnya pertambangan ilegal datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Isran Noor saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).
“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa . Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” katanya.
Dalam kesempatan RDP itu, Gubernur Isran Noor menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.
“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” beber Isran.
Bahkan, lanjut Isran, hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten/kota ikut rusak.
“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” ujar Isran.
Menurutnya, dengan berlakunya aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.
“Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya,” tegasnya.
Dikatakan Isran, hal ini terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.
“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” katanya.
Ditegaskan mantan Bupati Kutai Timur itu, jika pengawasan harus terintegrasi. Provinsi juga diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Karena DPR mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.
Ia juga menyebutkan, sewaktu dirinya menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, dimana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.
Secara umum para gubernur meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat.
Para gubernur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini. Penegakan hukum juga menjadi sangat penting dalam kasus tambang ilegal ini.
Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi.
Turut mengahadiri undangan, Wakil Gubernur Kaltara FX Yapan pun ikut membenarkan. Kata dia, hampir semua gubernur menghadapi kondisi yang sama di daerah.
“Harus ada ending dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat,” ujar Yapan.
Sebagian Anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2020 karena dinilai tidak efektif lagi.
Saat pertemuan kemarin, Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas ESDM dan Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin.
