SAMARINDA : Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menuntut penolakan atas kebijakan perguruan tinggi mengelola tambang.
Ratusan mahasiswa yang menolak hal tersebut menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim, Kamis 6 Februari 2025.
Aksi ini merupakan respon terhadap pengesahan revisi UU Minerba saat rapat paripurna ke-11 DPR RI, pada Kamis 23 Januari 2025.
Andi Mauliana Muzakir, Humas Aliansi Mahakam mengatakan bahwa kebijakan ini jelas merupakan upaya pembungkaman terhadap institusi kampus.
Kampus sebagai wadah intelektual selalu berada digaris terdepan mengkritisi isu lingkungan yang merugikan masyarakat, akan mudah di kontrol jika kebijakan ini terealisasi.
“Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritisisme kampus yang selalu mengawal isu lingkungan,” ucapnya.
Menurutnya, pertambangan banyak memberikan dampak negatif, di Kaltim sendiri, setidaknya 40-an anak kehilangan nyawa di lobang bekas galian tambang.
“Untuk di Kaltim, ada 42 anak yang meninggal di lobang bekas pertambangan,” terangnya.
Ketua Senat Hukum Untag Andi Maulana Muzakir mengatakan, ia menginginkan DPRD Kaltim menolak kebijakan yang dianggap banyak merugikan masyarakat itu.