SAMARINDA: Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memenuhi standar minimal layanan rehabilitasi sosial sekaligus memperkuat evaluasi dampak bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan Dinsos memiliki kewajiban memenuhi 12 hingga 13 jenis standar layanan bagi kelompok rentan, mulai dari anak terlantar, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, hingga gelandangan dan pengemis.
Standar tersebut merupakan amanat negara yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
“Kewajiban kami memberikan layanan itu sudah dengan standar minimal yang diamanatkan oleh negara,” jelasnya kepada media usai Rapat Kerja bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Senin, 23 Februari 2026.
Demi menjamin kualitas layanan, Dinsos juga mendorong agar petugas memiliki sertifikasi sebagai ukuran kompetensi.
Hal ini dinilai penting agar layanan rehabilitasi dilakukan oleh tenaga yang memiliki kapasitas memadai.
“Untuk bisa memberikan layanan itu, maka diperlukan SDM yang mempunyai sertifikat sebagai ukuran kemampuan,” ujarnya.
Selain pemenuhan standar di panti milik pemerintah, perhatian juga diarahkan pada panti swasta yang justru menampung lebih banyak warga binaan.
Menurut Andi, evaluasi dan pengawasan perlu diperkuat agar kualitas layanan tetap terjaga.
Dinsos juga diminta memperkuat evaluasi terhadap bantuan ekonomi dan bantuan tunai yang telah diberikan.
Evaluasi tersebut bertujuan mengukur sejauh mana intervensi mampu memperbaiki kondisi penerima, bahkan mendorong mereka keluar dari kemiskinan.
“Syukur-syukur kalau bisa keluar dari kemiskinan. Itu yang harus kita ukur dampaknya,” katanya.
Di sisi lain, Andi menilai pemerintah kerap dianggap lambat dibanding lembaga swadaya masyarakat, terutama dalam penanganan kebencanaan.
Padahal, menurutnya, respons tetap dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.
Dengan demikian, Dinsos berkomitmen untuk terus mengevaluasi kinerja serta memperkuat pengelolaan informasi agar masyarakat mengetahui kerja nyata lembaga pemerintah.

