SAMARINDA: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan aturan pembatasan jam operasional truk telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang angkutan barang. Namun, pelanggaran di lapangan masih ditemukan, terutama oleh oknum pengemudi.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi berupa penindakan, meskipun kewenangan utama berada pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Kalau melanggar tentu ada penindakan. Untuk pidananya itu kewenangan Satlantas, sementara dari Dishub kami bisa menahan KIR kendaraan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penahanan KIR menjadi salah satu langkah administratif yang dapat dilakukan Dishub.
Selain itu, Dishub juga melakukan evaluasi terhadap kendaraan yang melanggar, termasuk kemungkinan pembekuan sementara izin uji berkala tersebut.
“Kita evaluasi, apakah KIR-nya bisa disuspend atau dibekukan sementara,” jelasnya.
Untuk diketahui, KIR merupakan serangkaian uji kelayakan teknis kendaraan bermotor untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan emisi gas buang, wajib bagi kendaraan niaga/angkutan, seperti truk, bus, angkutan umum/online, yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Menurut Boy, pelanggaran umumnya dilakukan oleh oknum sopir yang mencoba mengambil jalan pintas, dengan melintasi ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas kendaraan angkutan barang.
“Permasalahan utamanya ada di oknum sopir. Mereka mencoba mempersingkat jarak dengan melewati jalur yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Meski demikian, ia menilai sanksi yang diberikan sejauh ini cukup memberikan efek jera. Hal itu terlihat dari pelanggaran yang cenderung tidak dilakukan oleh orang yang sama secara berulang.
“Efek jeranya ada. Biasanya bukan orang yang sama yang melakukan pelanggaran lagi, tapi oknum lain,” ungkapnya.
Boy juga mengakui bahwa kondisi ekonomi turut memengaruhi perilaku pengemudi di lapangan, seperti keterbatasan bahan bakar maupun kenaikan biaya operasional, yang mendorong sebagian sopir mengambil risiko melanggar aturan.
Terkait data pelanggaran, Boy menyebut Dishub tidak memiliki rekapitulasi menyeluruh karena sebagian besar penindakan dilakukan langsung oleh Satlantas, khususnya dalam operasi gabungan.
“Kalau kami menemukan, kami tindak dari sisi KIR. Tapi kalau Satlantas yang menemukan, langsung diproses secara pidana,” pungkasnya.

