SAMARINDA: Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa rencana pengadaan videotron senilai Rp17 miliar yang tercantum dalam dokumen Penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) 2025 belum final dan masih bersifat usulan.
Program tersebut muncul dalam surat bernomor 000.7.2/2753/Bapp-II/2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada 29 Agustus 2025.
Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa semua program itu baru akan dibahas lebih lanjut setelah anggaran perubahan disahkan.
“Saya belum berani bicara karena anggaran perubahan belum disahkan. Bisa saja batal atau dicoret, berarti tidak jadi,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Karena itu, rencana pengadaan videotron di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim belum dapat dipastikan realisasinya.
“Kalau sudah disahkan dan anggaran sudah masuk di Kominfo, baru kita bisa bicara. Kalau sekarang belum jelas, bisa dipotong bahkan hilang,” tambahnya.
Meski begitu, ia menilai kehadiran videotron dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat komunikasi publik dan promosi kegiatan pemerintah di era digital.
“Videotron juga penting untuk promosi kegiatan pemerintah, karena kalau hanya pakai baliho itu sudah kurang modern dan kurang efektif,” jelasnya.
Faisal menegaskan kembali bahwa rencana pengadaan tersebut belum bersifat final dan masih dapat berubah sesuai keputusan akhir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kaltim.
“Ini hanya usulan, bisa berubah, bahkan bisa dicoret. Jadi belum pasti,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan publikasi menggunakan pendekatan digital yang lebih interaktif dan sesuai tren media sosial.
