JAKARTA: Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, selama dirinya menjadi Menteri Keuangan tidak akan ada amnesti pajak bagi pelaku bisnis. Sementara pajak-pajak yang terutang, tahun-tahun sebelumnya akan diputihkan kecuali mereka yang berjanji mau membayar tunggakan pajak.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian keuangan akan tetap mengejar agar segera dibayar sesuai jumlah yang terutang.
Demikian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat media briefing di ruang wartawan kompleks Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Senin, 11 Mei 2026.
Seiring dengan hal yang diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau undang-undang (HPP), ia mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha. Agar tetap tenang dan tidak menafsirkan, pemberitaan secara berlebihan.
“Nantinya tidak akan ada kejar-kejar, bagi pelaku usaha berkaitan dengan pajak masa lalu,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sehingga, kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan.Tetap terjaga dengan baik. Mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja . “Tidak ada kejar-kejaran pajak,” tutur Purbaya.
Menjawab pertanyaan Menkeu Purbaya mengatakan, untuk menghilangkan kesimpangsiuran. Kebijakan dan mengambil kebijakan psjak, menjadi statement pendek dari Kementerian Keuangan.
Msksudnya, semua kebijakan perpajakan khusus yang menyangkut bisnis menjadi wewenang Kemenkeu bukan DJP, seperti sebelumnya.
“Semua kebijakan perpajakan, saya yang akan mengumumkan,” ujar Purbaya.
Ini lanjutnya, agar wajib pajak bisa komitmen sesuai dengan Progran Perpajakan Sukarela (PPS).

