BOGOR: Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap angkutan umum di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, ditemukan 21 dari 46 kendaraan terdapat pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama masa libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Rampcheck dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga.
Pemeriksaan meliputi 3 bus AKAP dan 43 bus pariwisata.
Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru.
Tentu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang,” ujarnya.
Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa.
Bahkan 13 kendaraan di antaranya, tidak memiliki kartu pengawasan.
Sementara itu, terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan, telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menambahkan bahwa pelanggaran paling banyak berkaitan dengan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban membawa STNK dan surat uji berkala (KIR).
Dari 21 kendaraan pelanggar, 18 unit atau 86 persen melanggar Pasal 288, yang ancamannya adalah pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Tiga kendaraan lainnya ditindak oleh kepolisian karena STNK tidak sah dan dugaan pemalsuan dokumen BLU-e.
Untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, Ditjen Perhubungan Darat langsung menyediakan armada pengganti guna melindungi keselamatan penumpang.
Penggantian ini merupakan bagian dari upaya menjaga standar layanan transportasi publik selama masa liburan.
“Kami ambil tindakan tegas. Bus yang tak laik jalan langsung diganti dengan bus pengganti yang telah kami siapkan,” tegas Rudi.
Selain penegakan hukum, rampcheck ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukasi kepada penumpang tentang pentingnya memilih angkutan yang aman dan legal.
Ditjen Perhubungan Darat juga mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi Mitra Darat, yang tersedia di Play Store dan App Store, untuk memeriksa legalitas perusahaan angkutan dan kelayakan kendaraan yang akan digunakan.
Aplikasi Mitra Darat bisa digunakan untuk mengecek legalitas penyedia angkutan dan memastikan kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan teknik dan administrasi sehingga dinyatakan laik jalan.
