SAMARINDA: Selama tidak terbukti membahayakan keselamatan pengunjung lampu hias taman Samarendah harus tetap dipertahankan. Karena dari sisi estetika, maupun fungsi lampu hias yang berdiri di Pusat Kota Samarinda, telah menjadi salah satu ikon yang dikenal masyarakat.
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan, ikon kota tersebut sebaiknya tetap dipertahankan. Selama tidak terbukti membahayakan keselamatan masyarakat.
Menyinggung soal alasan pembongkaran, menurut Abdul Rohim, alasan pembongkaran yang muncul saat ini berkaitan dengan dugaan korosi pada konstruksi menara.
Namun, ini harus ada alasan yang tepat. Kondisi tersebut, harus terlebih dahulu diverifikasi secara teknis sebelum diambil keputusan.
“Salah satu argumentasi yang muncul adalah adanya korosi sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan. Tapi itu kan harus diverifikasi terlebih dahulu,” ujar Abdul Rohim, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kerusakan fundamental yang berpotensi membahayakan pengunjung Taman Samarendah, maka tidak ada alasan kuat untuk melakukan pembongkaran.
“Pada prinsipnya, jika tidak ada hal-hal yang fundamental yang bisa membahayakan warga yang menggunakan area tersebut, mestinya tidak perlu dibongkar,” katanya.
Menurut Abdul Rohim, dari sisi estetika maupun fungsi sebagai penanda kota, menara lampu hias yang berdiri di pusat Kota Samarinda itu masih sangat layak dipertahankan.
“Kalau dari sisi etika dan estetikanya yang kita lihat secara sederhana, sebenarnya masih sangat layak. Jadi mestinya tidak perlu ada pembongkaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pembongkaran berpotensi menimbulkan kebutuhan pembangunan ikon baru yang tentu memerlukan biaya besar.
Sementara di tengah kondisi fiskal daerah saat ini, anggaran pemerintah dinilai lebih baik difokuskan pada program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kalau yang bagus dibongkar kemudian menuntut dibangun ikon baru, tentu membutuhkan biaya lagi. Dengan kondisi fiskal daerah saat ini, itu menjadi kurang prioritas sebenarnya,” ujarnya.
Karena itu, Abdul Rohim mendorong agar pemerintah melakukan kajian teknis secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait masa depan menara tersebut.
“Kalau memang tidak ada potensi membahayakan, lanjut saja dengan yang ada. Dana yang tersedia bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih prioritas bagi pelayanan masyarakat,” katanya.
Diketahui, menara lampu hias, patung kuda, dan air mancur di kawasan Taman Samarendah dibangun pada Januari 2019 melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vista Media tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Vista Media telah berakhir pada 2024. Seiring berakhirnya masa kerja sama tersebut, muncul usulan dari pihak perusahaan terkait pembongkaran fasilitas yang selama ini menjadi salah satu landmark Kota Tepian itu.

