
BONTANG: DPRD Bontang memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah dibahas tidak akan menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang, terutama terhadap kawasan lindung, mangrove, maupun lahan milik masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang mengatakan, pembahasan RTRW difokuskan untuk memastikan seluruh usulan zonasi dari pemerintah daerah sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, pengawasan terhadap perubahan zonasi menjadi penting agar kawasan industri, permukiman, hingga area pengembangan lainnya tidak masuk ke wilayah yang seharusnya dilindungi.
“Kami tidak ingin ada konflik ruang. Kawasan industri jangan sampai masuk atau beririsan dengan mangrove, kawasan lindung, maupun hak masyarakat,” katanya, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pansus masih menemukan sejumlah titik yang membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait status lahan dan rencana peruntukannya.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melengkapi dokumen pendukung beserta rekomendasi dari instansi terkait sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain memeriksa legalitas perubahan fungsi kawasan, pansus juga menyoroti sinkronisasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai masih belum sepenuhnya selaras.
Menurut Joni, perbedaan data antarinstansi dapat menimbulkan persoalan saat RTRW diterapkan di lapangan jika tidak segera dibenahi sejak awal pembahasan.
Untuk memperjelas sejumlah persoalan tersebut, pansus membuka kemungkinan memanggil OPD teknis dan instansi terkait, termasuk pihak yang menangani kehutanan, pertanahan, dan permukiman.
“Kami ingin RTRW yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Adv)

