PASER : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Paser, melakukan penggerebekan rumah warga. Salah satu rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang diindikasi melakukan aktivitas yang mencurigakan pada Selasa, 3 Januari 2023, Pukul 01.30 Wita dini hari menemukan narkotika jenis sabu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, menjelaskan, dalam penggerebekan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial P (37) , diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser di rumahnya, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet.
AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya transaksi jual beli narkoba di RT 11 Desa Muara Langon. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan ke lokasi.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 gram, didalam dompet warna merah milik tersangka P (37) seorang IRT,” ucap Yulianto, Selasa (3/1/2023).
Dari hasil penelusuran dan pengeledahan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil dari menjual sabu, 1 bendel plastik kosong serta 1 unit handphone yang diindikasi digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah mengamankan P (37) di Polres Paser, serta melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta keterangan tersangka, terkait jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Tidak menutup kemungkinan,dilakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menemukan tersangka baru. Hal itu agar dapat memberantas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Lanjutnya perempuan P (37) diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan I.
“Pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,”ungkapnya

