SAMARINDA: Kuota jemaah haji Kota Samarinda tahun 2026 meningkat signifikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencatat jumlah jemaah mencapai 1.024 orang, hampir dua kali lipat dibanding 2025 yang sekitar 580 jemaah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, mengatakan peningkatan ini dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan masa tunggu haji maksimal 26 tahun.
“Alhamdulillah tahun ini kuota kita meningkat hampir 100 persen. Dari sekitar 580 jemaah tahun lalu, sekarang menjadi 1.024 jemaah,” ujarnya diwawancarai media, Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada daerah dengan daftar tunggu panjang, termasuk Samarinda.
“Karena daftar tunggu di Samarinda cukup banyak, maka kuotanya ikut melonjak,” jelasnya.
Pemkot Samarinda melalui Bagian Kesra memfasilitasi tahapan persiapan jemaah, mulai dari pembinaan, manasik haji, hingga pemberangkatan dan penjemputan.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mewajibkan pemerintah daerah mendukung transportasi jemaah dari daerah asal ke embarkasi.
“Kami bertanggung jawab mengantar jemaah dari Samarinda ke embarkasi Balikpapan, serta menjemput kembali saat kepulangan,” terangnya.
Tahun ini, jemaah haji Samarinda akan diberangkatkan dalam lima kelompok terbang (kloter), yakni kloter 1, 4, 8, 16, dan 17.
Kloter 1 dan 4 diisi penuh jemaah asal Samarinda, sedangkan kloter lainnya merupakan gabungan dengan daerah lain.
“Kloter 16 digabung dengan jemaah dari Paser, sedangkan kloter 17 yang hanya 34 orang akan bergabung dengan jemaah melalui Solo,” ungkapnya.
Jadwal keberangkatan dimulai pada kloter 1 tanggal 26 April, disusul kloter 4 pada 1 Mei, kloter 8 pada 6 Mei, kloter 16 pada 18 Mei, dan kloter 17 pada 19 Mei.
Sistem pemberangkatan terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama hingga kloter 7 akan mendarat di Madinah, sedangkan gelombang kedua mulai kloter 8 hingga 17 langsung menuju Mekkah.
Syamsu menambahkan, transportasi udara dan layanan selama di Tanah Suci ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya. Untuk penerbangan dan layanan di Arab Saudi ditangani secara nasional,” pungkasnya.

