JAKARTA: Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru pembayaran Dam atau Hadyu bagi petugas haji 2025, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa pembayaran Dam kini dilakukan melalui transfer ke rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan nomor rekening 5005115280.
Ini merupakan pedoman baru, yang ditetapkan Kemenag sebagai pedoman terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pedoman ini dibuat mengingat mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji dengan manasik tamattu’, yang mewajibkan pembayaran Dam.
KMA 437/2025 mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
* Jenis dan kriteria hewan Dam yang sah,
* Standar harga agar tidak memberatkan jemaah,
* Proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar,
* Serta mekanisme distribusi daging agar memberi manfaat sosial.
Pengawasan dan pelaporan juga diperketat untuk menjamin akuntabilitas.
Untuk mendukung implementasi teknisnya, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam oleh petugas haji. Tahapannya meliputi transfer, pelaporan bukti ke BAZNAS, verifikasi, hingga rekapitulasi oleh tim pengumpul.
Selanjutnya, BAZNAS bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi, atau sekitar Rp2.520.000.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.