Samarinda – Fungsi dan peran notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks seiring perkembangan zaman memaksa kelancaran dan kepastian hukum yang tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum tetap harus maksimal.
Sebagai bentuk upaya dalam mengoptimalisasi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se-Kaltimtara di Hotel Midtown, Kamis (17/3/2022).
Rapat koordinasi tersebut diawali dengan penyampaian laporan kegiatan dari Ketua Panitia Munaji yang juga sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kaltimtara. Munaji menerangkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi MPW dan MPD Notaris di Kaltimtara.
Di samping juga, sambung Munaji kegiatan ini dilakukan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap otaris agar dapat bertindak amanah dan profesional dalam menjalankan jabatannya, memberikan pengetahuan dalam melaksanakan audit kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Termasuk untuk membangun sinergitas dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menyampaikan bahwasanya notaris mempunyai peran serta dalam aktivitas menjalankan profesi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala kehidupan masyarakat.
“Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,” jelas Sofyan.
Selain itu, berdasar pada Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kewenangan Majelis Pengawas Notaris adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, pengadministrasian yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas, pengadministrasian yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas dan melakukan pemeriksaan rutin.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan sejumlah narasumber mulai dari Praktisi ESQ Idham Kholid, Direktur Pelaporan PPATK Danang Tri Hartono, Mejelis Pengawas Pusat Notaris Ferdian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami sebagai moderator.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut selan Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan, Pejabat Struktural dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Kaltim dan 50 orang peserta yang terdiri dari MPW Notaris Kaltim dan MPD Notaris Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.