BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menetapkan sebanyak 520.986 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan verifikasi yang ketat.
Ketua KPU Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa jumlah DPT tersebar di enam kecamatan dan 34 kelurahan di seluruh wilayah Balikpapan.
“Total DPT yang kami tetapkan berjumlah 520.986, yang tersebar untuk enam kecamatan dengan 34 kelurahan di seluruh Balikpapan,” ujar Yudho didampingi seluruh Komisioner KPU Balikpapan.
Proses penetapan DPT ini melibatkan masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu tantangan yang dihadapi KPU Balikpapan adalah adanya pemilih yang belum memenuhi syarat usia.
“Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Terdapat beberapa kasus yang masuk dari Bawaslu, salah satunya tentang pemilih yang belum memenuhi syarat usia di Balikpapan Timur, dan setelah dicek, benar usianya kurang dari 17 tahun,” katanya.
“Sebaliknya, di Balikpapan Barat, ada pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi, akhirnya masuk DPT,” jelas Yudho.
Dibandingkan Pemilu sebelumnya pada Februari 2024, jumlah DPT mengalami peningkatan yang signifikan.
“DPT saat itu sebanyak 509.482. Jadi, ada peningkatan sekitar 11 ribu pemilih,” tambah Yudho.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi kerja keras KPU Balikpapan.
“Kami dari KPU Kaltim menyambut baik sekaligus mengapresiasi kinerja kawan-kawan KPU Balikpapan mengingat dalam perjalanannya DPT Balikpapan mengalami peningkatan yang cukup luar biasa yakni sebanyak 11 ribu pemilih pada gelaran Pilkada 2024,” ujarnya.
Ramaon juga mengimbau masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada yang akan digelar Rabu, 27 November 2024.
“Kami mengimbau bagi masyarakat Balikpapan yang telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hal ini penting mengingat suara Anda menentukan nasib wilayah ini untuk 5 tahun ke depan,” tambahnya.
Pilkada 2024 akan menjadi momentum penting bagi masyarakat Balikpapan dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.(*)
