SAMARINDA : Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan,Pengurus Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Samarinda, yang berkedudukan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dapat meningkatkan kinerjanya, memperlancar lalu lintas dan distribusi informasi kesemua arah, baik internal dan eksternal serta membantu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Andi Harun, saat mengukuhkan PPNS Kota Samarinda. Dihelat di Ballroom Hotel Grand Sawit Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda, Senin (26/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, dihadapan 31 anggota kepengurusan Sekretariat PPNS yang dikukuhkan, Andi Harun mengatakan, para pejabat untuk dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan melakukan penegakan perda (peraturan daerah), perkada (peraturan kepala daerah) serta menjamin penyelesaian laporan aduan dari masyarakat.
Dikatakan, PPNS adalah penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Disebutkan, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melalukan penyidikan.
Tentunya kata Andi Harun, dengan dibentuknya Sekretariat PPNS, penyidik dari PNS yang berada pada lingkup kerja Satpol-PP dapat secara terpadu dan tidak parsial lagi dalam bekerja.
Pasalnya saat ini, sebut dia, para pelaku tindak pidana tertentu khususnya yang melanggar perda dan perkada hanya dijatuhi hukuman pembinaan saja. Sebab itu melalui PPNS diharapkan dapat menegakkan hukum yang lebih tegas.
Lanjutnya, melalui Pengurus Sekretariat PPNS Samarinda, diharapkan mampu meningkatkan kondisi Kota Tepian yang kondusif, tertib dan aman.
“Dengan PPNS, komunikasi serta koordinasi pejabat antar OPD dapat efektif. Melakukan penegakan hukum guna meningkatkan kondusifitas dan ketertiban umum,” ungkapnya.

