SAMARINDA: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat sebanyak 39 pengaduan mahasiswa terkait pelaksanaan program beasiswa Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Aduan tersebut diterima melalui posko pengaduan yang dibuka LBH Samarinda sejak 22 Januari 2026.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan jumlah aduan yang masuk diduga belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
LBH menemukan informasi adanya ratusan mahasiswa yang memilih mengundurkan diri dari program Gratispol, khususnya dari Universitas Mulawarman.
“Kami mencatat 39 pengaduan yang masuk secara resmi ke posko. Namun kami meyakini jumlah itu jauh dari kondisi riil karena banyak mahasiswa yang hanya berkonsultasi tanpa mengisi formulir pengaduan,” kata Fadilah dalam konferensi pers, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan data LBH Samarinda, jenis permasalahan yang paling banyak diadukan berkaitan dengan keterlambatan atau tidak cairnya dana bantuan.
Selain itu, pengaduan juga mencakup gangguan sistem pendaftaran, pembatalan sepihak, persoalan domisili, hingga ketidakjelasan proses daftar ulang.
Rincian aduan tersebut meliputi 10 kasus keterlambatan atau tidak turunnya dana, 7 kasus gangguan sistem atau laman pendaftaran, 8 kasus pembatalan sepihak, 7 kasus daftar ulang, 1 kasus domisili, serta 6 keluhan teknis lainnya. Total keseluruhan mencapai 39 aduan.
Dari sisi sebaran, pengaduan berasal dari 25 mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, 13 mahasiswa yang kuliah di luar Kaltim, serta satu aduan tanpa keterangan asal kampus.
Jenjang pendidikan pelapor pun beragam, mulai dari S1, S2, hingga S3.
LBH Samarinda menilai persoalan Gratispol tidak semata bersifat insidental, melainkan menunjukkan adanya masalah sistemik.
Fadilah menyebut, sejumlah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 turut berkontribusi terhadap munculnya persoalan di lapangan.
“Pergub tersebut tidak mengatur mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel. Ada pula pembatasan usia dan pelarangan kelas eksekutif atau kelas jarak jauh yang berpotensi menyingkirkan kelompok tertentu dari akses pendidikan,” ujarnya.
LBH menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang layak serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, LBH Samarinda menyatakan akan melanjutkan advokasi bagi mahasiswa terdampak, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Selain itu, LBH menilai belum adanya permintaan maaf terbuka dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencerminkan lemahnya iktikad politik untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
LBH juga mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mengevaluasi total program Gratispol serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik.
“Kami mendorong mahasiswa yang merasa dirugikan untuk terus bersuara sebagai bentuk kontrol sosial demi perbaikan sistem,” tegas Fadilah.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH menghadirkan perwakilan korban dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Para korban menyampaikan bahwa persoalan Gratispol tidak hanya menyangkut dana, tetapi juga kepastian informasi dan kejelasan prosedur.
LBH menegaskan, penyelesaian persoalan Gratispol tidak cukup dilakukan melalui klarifikasi administratif semata, melainkan membutuhkan pembenahan kebijakan secara struktural agar program benar-benar memenuhi tujuan pemerataan akses pendidikan di Kalimantan Timur.

