JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara bersyarat.
Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, ditempuh terlebih dahulu dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan sebagian saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Menurut Mahkamah, norma tersebut belum memberikan kejelasan mengenai bentuk dan batas perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat dalam seluruh proses jurnalistik guna mencegah kriminalisasi dan gugatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif tidak melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru menjadi instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
Mahkamah menilai, penggunaan instrumen pidana maupun perdata secara langsung terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Praktik tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Menurut Mahkamah, sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional sebagai ultimum remedium apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak menyelesaikan persoalan.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif dalam menyelesaikan sengketa pers,” tegas Guntur.
Mahkamah juga menyoroti masih maraknya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum atas karya jurnalistiknya melalui KUHP, gugatan perdata, maupun ketentuan lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat dan tidak absolut, serta tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers diajukan oleh Iwakum melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan wartawan.
Meski demikian, putusan MK tidak diambil secara bulat.
Tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.

