Jakarta – Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944/2022, sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK), Kamis (3/3/2022).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 napi menerima remisi 15 hari, 687 napi menerima remisi 1 bulan, 117 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 40 napi mendapat remisi 2 bulan.

Sementara, sebanyak 4 orang Napi menerima RK II atau langsung bebas usai 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada napi beragama Hindu pada perayaan Hari Raya Nyepi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang napi penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 orang, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 napi, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 orang.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan,” terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Tetapi lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi napi untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ditegaskan Rika juga bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi napi penerima remisi. Selain itu baik napi maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” kata Rika.
Sementara terkait data jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia per tanggal 22 Februari 2022 telah mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 napi dan 44.762 tahanan.
Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp 551.055.000 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17.000 per orang per harinya.
Remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat ini telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
