Samarinda – Warga Benua Etam dihebohkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintasan (lakalantas) di simpang tiga turunan Muara Rapak Kota Balikpapan yang melibatkan truk kontainer yang diduga rem blong dan menabrak belasan kendaraan motor dan mobil yang berhenti di lampu merah pertigaan tersebut pagi tadi sekitar pukul 06.30 Wita, Jumat (21/1/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Kusharyanto mengatakan bahwa Ombudsman RI Kaltim menyampaikan turut berbelasungkawa atas peristiwa ini terutama kepada keluarga dari korban jiwa yang ditimbulkan akibat kecelakaan.
Menyikapi tragedi ini, Ombudsman menyampaikan perlu dilakukan pengawasan bersama ke depannya untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa di lokasi tersebut, mengingat kontur jalan yang menurun tajam.
“Operasional kendaraan berat yang sering kali melintasi jalan tersebut juga ramai dilewati oleh pengguna jalan lainnya,“ terang Kusharyanto kepada Narasi.co.
Mengingat juga pada Pasal 5 Peraturan Wali Kota Balikpapan (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat yaitu kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.30-09.00 Wita, dan pukul 15.00-18.00 Wita.
Sedangkan, kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut bulldozer, traktor, mesin gilas/stoomwalstz, forklift, crane, excavator, pay loader, greder, vibro, dan kendaraan yang mempunyai panjang kendaraan beserta muatannya melebihi 12.000 milimeter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b-e Perwali tersebut, dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.00-21.00 Wita.
“Hal seperti demikian perlu memang mendapat perhatian dan pengawasan penuh apalagi yang berkaitan dengan keselamatan nyawa orang banyak,” tegasnya.
Kusharyanto menambahkan, merujuk juga pada Pasal 7 Perwali yang menerangkan bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, serta Polresta Balikpapan terhadap ketentuan rambu lalu lintas dan marka jalan.
“Sehingga Ombudsman mengimbau agar Dishub Kota Balikpapan dapat melakukan monitoring rutin terhadap teknis kendaraan alat berat dan dimensi tonase kendaraan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan protokol, terutama kepatuhan pengendara terhadap jam operasional kendaraan berat yang sudah diatur dalam Perwali tersebut,” jelasnya.
Kemudian, Ombudsman juga berharap agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkot Samarinda serta Pemkab Kukar sebagai penyangga ibu kota negara (IKN) untuk melakukan evaluasi jalur transportasi yang rawan kecelakan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat mengakselerasi solusi yang pernah direncanakan salah satunya pembangunan jalan layang (flyover) Muara Rapak sebagai salah satu upaya meminimalisir risiko kecelakaan di area tersebut.
“Selain itu, juga perlu ada evaluasi jam lintasan kendaraan berat agar tidak bersamaan dengan aktivitas masyarakat yang semakin sibuk. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuka jalur Pelabuhan Kariangau ke Pelabuhan Semayang untuk menghindari kendaraan berat masuk kota. Tak lupa juga agar pemilik kendaraan berat agar selalu menjaga kehandalan kendaraan dan pengemudi, serta kepada dinas terkait agar lebih serius dalam pengecekan kelayakan kendaraan dan rute jalan yang dilalui,” tutupnya.