

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat penyelesaian target cakupan layanan air bersih hingga 100 persen pada 2027.
“Capaian air bersih itu sudah 85 persen. Sehingga kami di Pansus LKPj menyarankan cakupan layanan air bersih ini jangan menunggu 2029 sebagaimana yang ditargetkan pemkot,” ujar Abdul Rohim, Wakil Ketua Pansus LKPj Wali Kota Samarinda 2025 saat diwawancarai media, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, sisa cakupan sekitar 15 persen dinilai masih realistis untuk diselesaikan dalam satu hingga dua tahun ke depan apabila dilakukan percepatan program.
“Kenapa tidak di tahun 2027 ini sudah diselesaikan? Karena toh capaiannya sudah 85 persen,” katanya.
Ia menegaskan layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Masyarakat tidak bisa menunggu sampai 2029 baru mendapatkan akses air bersih,” tegasnya.
Selain layanan air bersih, pansus juga memberikan rekomendasi terkait evaluasi nilai anggaran setiap kegiatan pemerintah daerah agar lebih efisien dan realistis.
Menurut Abdul Rohim, DPRD meminta pemerintah kota meninjau kembali harga satuan kegiatan yang selama ini digunakan dalam penganggaran.
“Kita minta kegiatan-kegiatan yang sudah berlangsung selama ini direview lagi nilainya, sehingga ditemukan harga satuan yang lebih realistis,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut penting dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran agar setiap program pemerintah dapat berjalan lebih efektif.
Dengan penyesuaian nilai kegiatan, sisa anggaran yang tersedia diharapkan dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lainnya.
“Kalau nilainya bisa disesuaikan dengan pendekatan efisiensi dan efektivitas, maka sisa anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.

