

SAMARINDA : Dalam rangka mempelajari Peraturan Daerah tentang Koperasi di Kota Samarinda, sebagai bahan referensi penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan kunjungan ke DPRD Kota Samarinda.
Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/2/2023) diterima DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, usai menerima kunjungan kerja tersebut mengatakan, pihaknya memberikan informasi serta muatan-muatan penting dan krusial peraturan yang masih sesuai dengan lingkungan sekarang, karena di Samarinda Perda tentang Koperasi kata dia tergolong produk hukum lama.
“Tentunya kita memberikan informasi yang krusial saja, karena Perda tentang Koperasi di Samarinda itu adalah Perda Nomor 16 tahun 2001, terbilang aturan lama,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Kota Samarinda sebagai daerah yang telah memiliki Perda tentang Koperasi tentunya menyampaikan perihal-perihal implementasi peraturan di masyarakat. Informasi tersebut sekiranya dapat membantu Kabupaten Tuban sebagai daerah yang sedang mempersiapkan.
“Hasil kunjungan ini dapat menjadi bekal mereka (DPRD Tuban) pada saat nanti membuat Perda Koperasi,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tuban Hartomo menuturkan pertemuan ini membuahkan hasil dengan menerima beberapa informasi berkenaan dengan Perda tentang Koperasi baik itu dari tahap penyusunan, muatan hukum hingga pada implementasi kebijakan.
Politisi Fraksi Golkar DPRD Tuban itu menerangkan, materi yang didapatkan akan menjadi bahan referensi yang selanjutnya akan dilakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan zaman dan kondisi lingkungan di daerah.
“Kami telah mendapatkan banyak Informasi, 2 materi kita peroleh terkait Perda No. 8 tahun 2008 dan Perda No. 16 tahun 2001 tentang Koperasi,”urainya.
Selanjutnya, sebut dia pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga terkait dan masyarakat di Kabupaten Tuban nantinya.

