SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kejelasan terkait status pengembalian dana atas pembatalan pembelian mobil dinas Gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan bahwa dana tersebut dipastikan telah diterima kembali dan disetorkan ke kas daerah setelah adanya proses pembatalan kontrak dengan pihak penyedia.
Faisal mengonfirmasi bahwa dana sebesar kurang lebih Rp7,5 miliar telah diterima pada sore hari sebelumnya. Angka tersebut merupakan nilai bersih setelah dipotong pajak dari total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) semula sebesar Rp8,5 miliar.
“Kita sudah terima dana kembali dari penyedia sebesar 7,5 berapa gitu ya. Karena dari SP2D yang Pemprov keluarkan saat bulan Desember kemarin itu dari 8,5 kan ada pajak ya, PPN, PPH,” ungkap Faisal saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 11 Maret 2026.
Terkait selisih dana akibat potongan pajak tersebut, ia mengatakan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan proses retur dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda, untuk menarik kembali pajak yang telah dibayarkan agar seluruh dana dapat kembali utuh ke kas negara.
“Sisanya kita tarik kembali, kita retur dari pajak. Kawan-kawan di BPKAD sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Samarinda, insyaallah surat akan dikirimkan dan nanti kalau keluar kembali juga masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Faisal menekankan bahwa status pengadaan ini bukanlah pengembalian barang secara fisik dalam sistem LKPP, melainkan pembatalan pembelian secara total. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa aset berupa unit mobil tersebut juga telah diserahkan kembali kepada penyedia seiring dengan kembalinya uang negara.
“Istilahnya pembatalan pembelian, kita batalkan. Nggak mungkinlah uangnya kembali mobilnya nggak kembali. Sudah diserahkan mobilnya dan uangnya sudah kita terima,” tegasnya.
Mengenai teknis penggunaan dana tersebut ke depannya, Faisal menjelaskan bahwa dana tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu. Katanya, terkait rincian pemanfaatannya, ia mengarahkan langsung untuk ditanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Intinya dia masuk ke kas daerah, nanti penggunaannya bisa ditanya di TAPD. Yang jelas itu adalah jadi sisa tahun yang lalu,” pungkasnya.

