
KUTIM: Upaya memperkuat tata kelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus digalakkan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim menggelar kegiatan Sosialisasi Kearsipan dan Pemberian Penghargaan Kinerja Kearsipan Perangkat Daerah, sekaligus memperkenalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin, 10 November 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM, Muhammad Idris Syam, yang hadir mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Dalam sambutan yang ia sampaikan, Idris menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Menurutnya, arsip tidak lagi bisa dipandang sekadar urusan administrasi, melainkan sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menuturkan bahwa arsip yang tertata dan terdigitalisasi melalui sistem seperti SRIKANDI akan membantu menciptakan pelayanan publik yang transparan dan efisien.
Idris juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak berhenti pada pemahaman teori semata, melainkan benar-benar menerapkan sistem kearsipan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
“Jangan hanya sebatas mengetahui, tetapi aplikasikan dalam setiap proses persuratan dan dokumentasi. Ini demi kemajuan dan modernisasi birokrasi di Kutim,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), antara lain Direktur Kearsipan Daerah I ANRI, Irwanto Eko Prasetyo, dan Arsiparis Ahli Madya ANRI, Widya Wahyuni Setiyaningrum.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti para kepala perangkat daerah, camat se-Kutim, instansi vertikal, organisasi masyarakat, organisasi politik, pihak swasta, serta sekitar 150 peserta dari berbagai unsur.
Sementara itu, Kepala Dispusip Kutim, Ayub, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkab Kutim.
Ia memaparkan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pembinaan serta pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan aplikasi SRIKANDI agar lebih optimal dan seragam di seluruh perangkat daerah.
Lebih lanjut, Ayub menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya menghadirkan paparan materi dari para narasumber ANRI, tetapi juga diisi dengan sesi diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman peserta terhadap tata kelola arsip modern.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada perangkat daerah dengan kinerja kearsipan terbaik, berdasarkan hasil audit dan tingkat keaktifan dalam penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemicu semangat bagi instansi lain untuk meningkatkan kinerja pengelolaan arsipnya.
Ayub menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak yang turut menyukseskan kegiatan tersebut.
Ia berharap, sinergi semacam ini terus terjalin sehingga pengelolaan arsip di Kutai Timur dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja birokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI menjadi langkah strategis menuju sistem persuratan dan kearsipan digital yang lebih tertib dan akuntabel.
Menurutnya, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh peserta di lingkungan kerjanya masing-masing agar pengelolaan arsip di Kutim semakin profesional dan sesuai dengan standar nasional. (Adv)

