SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan sistem penarikan retribusi di Pasar Pagi Samarinda secara non-tunai bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan terbaru Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait pengelolaan retribusi pasar rakyat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan sistem tersebut telah diluncurkan dan mulai diberlakukan kepada para pedagang.
Meski belum berjalan secara penuh, penerimaan retribusi pada hari pertama penerapan hampir mencapai Rp70 juta.
“Walaupun belum full, kemarin saat pertama diberlakukan nilainya hampir mencapai Rp70 juta dalam satu hari,” ujarnya kepada awak media di Anjungan Karang Mumus Balaikota Samarinda, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Nurrahmani, penerapan sistem non-tunai dilakukan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar sekaligus menghilangkan potensi kecurigaan terhadap besaran penerimaan yang dipungut dari pedagang.
“Dengan sistem non-tunai ini kita berharap tidak ada lagi celah untuk mencurigai nilai retribusi yang ada di Pasar Pagi,” jelasnya.
Besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang berbeda di setiap lantai pasar.
Penentuan tarif tersebut mengikuti ketentuan dari Kementerian Perdagangan serta disesuaikan dengan lokasi dan fasilitas yang tersedia di Pasar Pagi.
Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi posisi lantai, maka tarif retribusinya semakin rendah.
Hal tersebut mempertimbangkan faktor aksesibilitas bagi pengunjung yang umumnya lebih mudah menjangkau lapak di lantai bawah.
“Prinsipnya sama seperti apartemen. Semakin tinggi lantainya biasanya semakin murah karena aksesibilitasnya berbeda,” katanya.
Nurrahmani menambahkan bahwa penetapan tarif retribusi memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah hingga surat edaran wali kota.
“Tarifnya tidak ditentukan sembarangan karena ada payung hukumnya, mulai dari perda tentang retribusi dan pajak daerah hingga perwali,” terangnya.
Meski demikian, pemerintah kota memastikan tarif yang diberlakukan tetap terjangkau bagi pedagang.
Tarif harian yang dikenakan bahkan tidak ada yang mencapai Rp10 ribu per hari.
Untuk lapak jenis los di lantai bawah, tarifnya sekitar Rp5.000 per hari, sedangkan lapak di lantai atas dikenakan tarif yang lebih rendah.
Selain pembayaran harian, pemerintah kota juga menyediakan opsi pembayaran retribusi secara bulanan bagi pedagang.
Skema ini diharapkan dapat memudahkan pedagang sehingga tidak perlu melakukan pembayaran setiap hari.
“Kalau pedagang mau bayar bulanan silakan, kalau mau bayar harian juga tidak masalah. Kita memberikan pilihan agar mereka tidak merasa terganggu saat berdagang,” jelasnya.
Saat ini skema pembayaran bulanan baru diterapkan khusus di Pasar Pagi Samarinda.
Namun pemerintah kota membuka kemungkinan kebijakan serupa diterapkan di pasar lain melalui perubahan atau penambahan aturan dalam surat edaran.
Disdag juga menegaskan bahwa kebijakan retribusi tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk mendukung operasional serta pemeliharaan pasar.
Berdasarkan perhitungan pemerintah kota, potensi penerimaan retribusi Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar per tahun.
Sementara kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan pasar dapat mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Artinya sebenarnya masih disubsidi oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Karena itu, kebijakan retribusi lebih difokuskan pada upaya menjaga keberlangsungan operasional pasar sekaligus mendukung aktivitas ekonomi para pedagang.
“Intinya Pak Wali Kota ingin menghidupkan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang. Pemerintah memfasilitasi agar aktivitas perdagangan bisa berjalan dan ekonomi masyarakat bergerak,” tutupnya.

