SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak lagi membuka ruang anggaran kerja sama media melalui jalur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) dalam forum dialog bersama insan pers di Pendopo Lamin Etam, Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Menurut Rudy Mas’ud, alokasi anggaran media melalui pokir tidak dapat dipertahankan karena berisiko secara hukum.
Sebagai gantinya, Pemprov menyiapkan mekanisme baru melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur.
“Media tetap bisa menerima anggaran. Tapi harus berbadan hukum, sudah beroperasi minimal dua tahun, dan proposalnya masuk ke dalam sistem resmi pemerintah, yaitu SIPD,” tegas Rudy.
Hingga tahun 2026 terdapat usulan dana pokir dari media yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, namun hanya Rp165 miliar yang dapat disetujui.
Situasi ini mendorong Pemprov untuk meninjau ulang skema kerja sama dengan media agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tingginya sorotan terhadap pokir media menjadi salah satu pertimbangan kuat untuk mengalihkan skema pendanaan ini ke jalur yang lebih akuntabel.
“Harus ada mekanisme yang aman. Jangan sampai nanti jadi masalah hukum. Kita ingin media tetap eksis, tapi harus sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam skema baru yang disiapkan, kerja sama media akan diarahkan pada penyampaian informasi layanan masyarakat sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD.
Kominfo Kaltim akan menjadi leading sector dalam koordinasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
“Kominfo bertanggung jawab untuk komunikasi publik. Jadi prosesnya memang harus selektif dan proporsional,” jelas Gubernur Harum.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa konten kerja sama dengan media tidak lagi boleh berfokus pada pemberitaan seremonial, aktivitas internal birokrasi, atau publikasi perjalanan pejabat.
Untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan, Gubernur menugaskan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim sebagai pengawas utama dalam pelaksanaan anggaran media ke depan.
“Seluruh proses ini tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Setiap pelanggaran atau penyimpangan bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan proses hukum,” ujarnya.
Kebijakan ini memunculkan reaksi beragam dari para pelaku media lokal yang sebelumnya sangat bergantung pada pokir sebagai sumber keberlangsungan operasional.
Namun, Gubernur Harum menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu, selama proses kerja sama tetap berada dalam koridor hukum.
“Saya paham keresahan teman-teman. Tapi kita semua harus sama-sama menjaga agar anggaran ini tepat guna, tidak menimbulkan masalah di belakang,” katanya.
Gubernur Harum memastikan bahwa anggaran untuk media tidak dihapus, melainkan dialihkan ke jalur yang lebih aman dan sesuai aturan.
OPD yang memiliki program layanan publik tetap bisa bermitra dengan media secara legal, sehingga keberlangsungan pers daerah tetap terjaga.