SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan memindahkan kembali SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir (Samarinda Seberang).
Langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan tata kelola aset daerah sekaligus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin, 19 Mei 2025, di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim.
Rapat ini dihadiri oleh unsur DPRD, Pemerintah Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pendidikan, Yayasan Melati, serta perwakilan masyarakat dan civitas SMAN 10.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari penertiban pemanfaatan aset milik daerah sesuai putusan MA.
“Keputusan MA memang belum dieksekusi sebelumnya, namun kini kami memiliki mandat untuk menertibkan dan memanfaatkan aset milik Pemprov. Kami telah menyurati pihak-pihak yang masih beraktivitas di lahan Kampus Melati untuk segera melakukan pengosongan,” jelas Sri Wahyuni.
Ia juga menyatakan bahwa Pemprov membuka ruang dialog dengan Yayasan Melati agar proses transisi berjalan tertib, melalui skema legal seperti kerja sama atau sistem sewa.
Ketua DPRD Kaltim, Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada hukum.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Semua pihak harus patuh. Kita harus segera menindaklanjuti agar aset negara tidak dikuasai secara tidak sah,” tegas Hasanuddin.
Langkah ini menegaskan sikap DPRD dalam mendukung Pemprov menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan aset publik oleh pihak manapun.
Meski mendukung langkah hukum tersebut, pihak SMAN 10 meminta agar proses relokasi dirancang dengan matang demi menjaga mutu pendidikan.
Ketua Komite SMAN 10, Insan Kamil, menyoroti bahwa sekolah saat ini menyandang status Sekolah Unggulan Garuda Transformasi.
“Kami memahami keputusan ini, namun perlu digarisbawahi bahwa SMAN 10 adalah Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Relokasi yang tergesa bisa menurunkan mutu dan minat pendaftar,” ujar Insan.
Pada PPDB tahun ajaran 2025/2026, SMAN 10 mencatat 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota di Kaltim cerminan tingginya animo masyarakat terhadap sekolah ini.
Dukungan penuh terhadap pemindahan ini datang dari Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang. Mereka menyambut kebijakan ini sebagai langkah penting memulihkan akses pendidikan unggulan di wilayah mereka.
“Sudah saatnya Samarinda Seberang kembali mendapatkan akses langsung ke sekolah unggulan. Kami mendukung penuh pengembalian ini,” ujar Dr. Sukariyansyah, perwakilan aliansi.
RDP juga menghasilkan keputusan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap.
Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa baru (kelas 10) akan belajar di Kampus A (Samarinda Seberang), sementara siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B (Education Center).
Pemerintah diminta membentuk tim teknis lintas instansi untuk menyiapkan tahapan pemindahan, termasuk evaluasi terhadap sarana dan prasarana di Kampus A agar proses pembelajaran tetap optimal.
Selain itu, Pemprov diimbau segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan sekolah berasrama.(Adv/Diskominfokaltim)
Editor : Emmi
