Samarinda – Gakkum KLHK melalui Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal.
Pada Minggu (21/3/2022) sekitar pukul 00.00 Wita, Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di lokasi di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 unit excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, 1 buah buku catatan motif batik, 2 buah buku nota kontan merk Borneo, 1 buah buku catatan motif batik merk kiky warna cokelat dan 1 kantong sampel batu bara.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN.
“Kegiatan ini adalah komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan khususnya di zona IKN,” kata Rasio Ridho Sani saat menggelar konferensi pers di Kantor Gakkum Kalimantan, Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Ia menegaskan, penambangan batu bara ilegal telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
Sehingga kejahatan ini harus terus di tindak tegas. Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya, Kami telah diperintahkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” sebutnya.

Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Pelaku kejahatan ini apalagi pemodal akan dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang” tegas Rasio Sani.
Terhadap pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar sementara untuk pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menuturkan, operasi penindakan ini juga dilakukan berdasar laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
“Saat ini penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat excavator tanggal 22 Maret 2022,” terangnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kaltim 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.
Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan.

