
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mengingatkan agar penanganan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Ia menilai, penegakan hukum harus menyasar para pemodal dan aktor utama di balik aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Ada kekhawatiran orang tertentu sengaja dikorbankan. Jangan sampai operator lapangan saja yang dijerat, sedangkan pemodal dan dalang utama tetap aman. Jika seperti ini, publik bisa menilai penegakan hukum tidak sungguh-sungguh,” kata Sarkowi dalam RDP Gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jalur yang terpisah menimbulkan kebingungan di masyarakat dan membuat para saksi merasa kecewa.
“Bayangkan para saksi dipanggil berkali-kali tapi hasil akhirnya tidak jelas. Mereka sudah berkorban waktu dan tenaga demi menjaga hutan. Koordinasi penting agar publik tidak berasumsi hanya orang tertentu yang dijadikan tumbal,” tambahnya.
DPRD mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka untuk menghindari spekulasi negatif. Ia mendesak agar Polda Kaltim dan Gakkum KLHK segera duduk bersama menyatukan langkah dalam penyidikan.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, akan muncul anggapan ada sesuatu yang ditutupi. Rapat lanjutan harus segera dilakukan supaya semua pihak paham siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP Melki Bharata, Wadirreskrimsus Polda Kaltim, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dalam dua jalur berdasarkan kewenangan. Polda fokus pada pelanggaran minerba (mineral dan batubara), sedangkan Gakkum KLHK menangani aspek kehutanan.
“Polda menangani minerba, Gakkum di kehutanan. Ini seperti dua jalur yang berjalan berdampingan, dengan pasal dan pelaku berbeda,” jelas Melki.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka R tidak berhenti. Keterangan yang diberikan R akan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada toleransi untuk tambang ilegal. Semua keterangan R membantu membuka peran operator lapangan dan pihak yang mendukung distribusi alat,” ujarnya.
Melki juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi tambahan.
“Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian banyak pihak. Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tambahnya.
Dari pihak Balai Gakkum KLHK, Kepala Seksi II Wilayah Kalimantan, Purwanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung. Beberapa saksi belum berhasil dihadirkan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
“Proses masih berjalan. Kami masih mencari dan memeriksa saksi. Belum semua bisa hadir,” katanya.
Menurutnya, penyusunan anatomi kasus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada keterangan dan bukti awal yang sudah dikumpulkan.
“Kami berhati-hati supaya tidak terjadi kesalahan. Semua keterangan saksi menjadi dasar untuk mengurai jaringan penambangan ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul yang berstatus Hutan Produksi Tetap (HP). Ia diduga menyewa excavator untuk membuka lahan seluas 3,48 hektare. Penambangan telah sampai tahap penggalian dan singkapan batubara sudah terlihat, meskipun belum sempat dilakukan pengangkutan.
Sarkowi menegaskan, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada nama-nama kecil.
“Keadilan harus ditegakkan sepenuhnya. Tidak cukup hanya menindak orang di lapangan, semua yang terlibat harus diusut,” tutupnya.