SAMARINDA : Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar mengungkapkan pihaknya telah memetakan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini guna mengantisipasi potensi gangguan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
Ia menyebut, dari hasil pemetaan yang dilakukan terhadap 1.038 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, ditemukan 26 indikator yang berpotensi menjadikan TPS rawan, mencakup delapan variabel utama.
Adapun hasil pemetaan menunjukkan terdapat 9 indikator yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang sering terjadi serta 12 indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diawasi.
Ia memaparkan, 9 potensi kerawanan yang paling banyak ditemukan meliputi:
Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (1.273 TPS), pemilih pindahan (884 TPS), pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT (827 TPS).
Kendala jaringan internet di lokasi TPS (516 TPS), penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili (427 TPS), potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar (DPK) (393 TPS).
Kendala aliran listrik di lokasi TPS (212 TPS), riwayat pemungutan suara ulang (128 TPS), lokasi TPS yang sulit dijangkau secara geografis (93 TPS).
“Indikator lain seperti kerawanan akibat konflik, bencana alam, logistik dan potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri serta politisasi SARA juga menjadi perhatian,” terangnya.
Tak hanya memetakan, Bawaslu Kaltim juga telah menyusun sejumlah langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kerawanan di TPS.
Diantaranya patroli pengawasan di lokasi TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakar, kolaborasi dengan pemantau pemilu, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif serta penyediaan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses secara offline dan online.
“Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tegasnya.
Bawaslu pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan PPS dan KPPS untuk mengantisipasi kerawanan yang telah dipetakan.
Kemudian, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat serta mengawasi pendistribusian logistik secara tepat waktu dan akurat, memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan pemetaan kerawanan dan langkah pencegahan yang telah disusun, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar, aman dan demokratis,” harapnya.
Sebagai informasi, data kerawanan ini dikumpulkan oleh jajaran pengawas Bawaslu mulai dari tanggal 14 hingga 19 November 2024.(*)

 
		 
