
SAMARINDA: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh hanya berorientasi pada perolehan keuntungan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Komisi III Abdurahman, dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
Rapat tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Menurut Fraksi PKB, revisi aturan terhadap dua BUMD ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan sekaligus memastikan manfaat langsung bagi warga.
Salah satu sorotan adalah minimnya penyerapan tenaga kerja lokal oleh BUMD yang seharusnya berperan sebagai agen pencipta kerja.
“Perusahaan daerah bukan hanya soal profit, tapi harus hadir dalam membuka akses kerja bagi warga Kalimantan Timur,” ujar Abdurahman saat membacakan pandangan fraksi.
Fraksi PKB menyoroti ketentuan dalam Perda PT Migas Mandiri Pratama terkait penyertaan modal, pembagian laba, dan rekrutmen direksi.
Mekanisme rekrutmen dinilai perlu berbasis profesionalisme, bukan kepentingan politik. Selain itu, pengelolaan laporan keuangan dan penatausahaan harus mengacu pada prinsip akuntabilitas.
Fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai porsi participating interest (PI) 10% dalam kontrak kerja sama migas. Keselarasan ini dianggap krusial untuk memperjelas peran dan hak daerah.
Sementara itu, terhadap PT Jamkrida Kaltim, Fraksi PKB mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya kasus kredit macet akibat pemberian jaminan kepada UMKM atau koperasi fiktif.
Fraksi berharap Jamkrida dapat bertransformasi menjadi perusahaan penjamin yang sehat, profesional, dan berkontribusi berkelanjutan terhadap PAD.
“BUMD jangan sekadar papan nama, tapi harus jadi entitas yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdurahman.
Sebagai langkah tindak lanjut, Fraksi PKB mendorong agar pembahasan kedua Raperda dilakukan melalui panitia khusus (pansus), sesuai hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim pada 25 Juli 2025.
Mekanisme ini dinilai akan memberikan ruang pembahasan lebih teknis dan menyeluruh, sehingga perubahan perda dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi daerah.

