KUKAR: Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua gadis muda asal Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kedua korban ditemukan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu wisma di kawasan Lokalisasi Galendrong, Kecamatan Muara Jawa, wilayah yang berjarak hanya sekitar satu jam dari Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Polres Kukar bersama Otorita IKN dan instansi terkait melakukan penggerebekan di Wisma Bunga Mawar, Kamis, 17 Juli 2025.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Prostitusi yang difokuskan pada kawasan-kawasan yang masuk dalam lintasan wilayah pengembangan IKN.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi perekrut dan penampung kedua korban.
“Dalam kasus ini kami amankan pelaku berinisial IM, warga Muara Jawa Ulu. Korban dua orang gadis berusia 17 tahun, berinisial RK dan YS,” ujar AKP Ecky dalam keterangan pers di Mapolres Kukar, Senin, 21 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas eksploitasi perempuan di bawah umur di kawasan lokalisasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan tengah malam, Tim Alligator dan Unit PPA Polres Kukar menemukan RK dan YS, salah satunya bahkan bersembunyi di dalam gentong di kamar mandi wisma.
Menurut pengakuan, keduanya awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke atau Ladies Companion (LC).
Namun seiring waktu, mereka dipaksa melayani tamu untuk berhubungan badan demi melunasi utang terhadap pelaku.
“Awalnya mereka hanya disuruh menemani minum dan bernyanyi. Belakangan diminta melayani tamu. Dari setiap tamu, korban harus setor Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu kepada pelaku,” beber Ecky.
Tidak hanya itu, RK dan YS juga dibebani biaya makan dan listrik sebesar Rp 300 ribu per bulan, di luar utang perjalanan dari Kendari ke Kaltim.
Tiket pesawat, transportasi darat, dan kebutuhan makan selama perjalanan ditanggung IM, namun kemudian dibebankan sebagai utang kepada para korban.
Mirisnya, korban tidak pernah diberi catatan tertulis mengenai jumlah utang.
Mereka hanya diberi tahu secara lisan bahwa utang mereka masih ada, meski telah menyetor secara rutin dari hasil bekerja.
“Kalau tidak salah, RK masih punya sisa utang sekitar Rp 5 juta. YS baru dinyatakan lunas belum lama ini. Tapi mereka tidak pernah melihat langsung buku catatan utangnya,” ungkap Ecky.
RK dan YS sendiri mengaku tidak tahu pekerjaan seperti apa yang akan mereka lakukan di Kaltim.
Setibanya di Kukar, keduanya langsung ditampung di Wisma Galendrong dan diminta bekerja tanpa pilihan.
“Karena terikat utang, mereka akhirnya terpaksa menjalani pekerjaan sebagai LC sekaligus PSK. Ini jelas bentuk eksploitasi,” tegasnya.
Kini, tersangka IM dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 751 dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta,” kata Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi catatan utang, nota transaksi jasa LC, dan buku pemasukan yang digunakan IM selama operasional.
Sementara itu, kedua korban telah diamankan dan dibawa ke instansi perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya di Kendari.
Diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan wilayah pesisir yang masuk dalam perencanaan kawasan pengembangan IKN dan berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Sangasanga.
Oleh karena itu, upaya penertiban terhadap aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, menjadi bagian dari strategi penataan kawasan penyangga IKN.
“Kita ingin kawasan sekitar IKN bersih dari praktik-praktik eksploitasi seperti ini. Penegakan hukum harus berjalan, dan kasus ini semoga menjadi efek jera,” tutup AKP Ecky.