SAMARINDA: Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X dengan menetapkan rumusan strategis gerakan PKK tahun 2025-2029.
Rumusan ini dibacakan Staf Ahli TP PKK Pusat Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga, Yane Bima Arya, di Plenary Hall Convention Center Sempaja, Samarinda, Selasa, 8 Juli 2025.
Rumusan tersebut disusun oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi, dan kini menjadi panduan utama bagi pelaksanaan program Gerakan PKK secara nasional selama lima tahun ke depan.
“Visi Gerakan PKK ke depan adalah mewujudkan keluarga berdaya dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Yane dalam pembacaan dokumen hasil Rakernas.
Visi tersebut akan dijabarkan melalui lima misi strategis dan program unggulan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh jenjang kelembagaan PKK.
Dalam forum itu juga disepakati tiga dokumen pokok sebagai hasil resmi Rakernas X, yakni: Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, Strategi Gerakan PKK dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK.
Ketiga dokumen tersebut akan disahkan oleh Ketua Umum TP PKK dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat, sebagai rujukan pelaksanaan program Gerakan PKK secara nasional.
Rumusan hasil Rakernas juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020, agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyesuaian penting yang diusulkan meliputi:
-Masa jabatan Ketua TP PKK Desa disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.
-Penambahan posisi Wakil Ketua di struktur TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-Penambahan posisi Sekretaris III di tingkat Provinsi dan Sekretaris II di tingkat Kabupaten/Kota.
-Integrasi kelompok Dasawisma ke dalam struktur resmi kelompok PKK, di samping kelompok PKK dusun/lingkungan RW dan RT.
Semua penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam dokumen Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK yang disepakati dalam Rakernas ini.
TP PKK juga mendorong penyusunan strategi tahunan di semua tingkatan sebagai langkah operasional untuk mencapai visi dan misi 2025–2029. Menghasilkan sejumlah poin operasional penting, di antaranya:
-Mendorong TP PKK di seluruh tingkatan untuk menyusun strategi tahunan sebagai langkah operasional menuju visi 2025–2029.
-Mengintegrasikan program PKK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan desa, termasuk RPJMD dan RPJMDes.
-Membangun sinergi multipihak dengan K/L, perangkat daerah, sektor swasta, lembaga donor, institusi pendidikan, media, dan organisasi kemasyarakatan.
-Melakukan pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi kelompok PKK tingkat RW/RT dan dusun melalui penetapan legal dari kepala desa/lurah, supervisi, dan penguatan kapasitas berbasis potensi lokal.
Rumusan ini diyakini menjadi tonggak penting dalam memperkuat gerakan pemberdayaan keluarga di Indonesia.
Dengan landasan dokumen strategis tersebut, Gerakan PKK diharapkan mampu memainkan peran yang lebih sistematis, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat, menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.