
SAMARINDA: Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Khususnya menurut Sapto Setyo Pramono,
dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.
“Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” ucapnya.
Hal itu dikatakan Sapto Setyo Pramono, usai rapat finalisasi pajak kendaraan alat berat masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Rapat finalisasi ini bertujuan untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, beberapa pasal dalam Raperda dibedah dan dimasukkan untuk sesuai dengan kebutuhan daerah.
Lebih lanjut, Pansus juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Sapto menyadari kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, tetapi belum terkelola dengan baik.
“Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat, dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim,” ungkapnya.
“Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang,” katanya.
“Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif,” paparnya.
Sapto berharap bahwa dengan finalisasi draft Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat finalisasi draft Raperda ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. (*)