Samarinda – Wakil Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Neneng Herawati menyayangkan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker yang baru diundangkan sejak 4 Februari 2022 ini telah mengatur bahwa manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun yakni berumur 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untukk selama-lamanya.
Atas peraturan tersebut, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT pun dicabut alias tidak diberlakukan lagi. Padahal dalam Permenaker 19 yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah sebelumnya mengatur bahwa manfaat JHT dapat langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung mulai tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Neneng Herawati mengatakan, hal itu bukan lagi pihaknya dengar tetapi jelas menolak sebab hal ini menandakan bahwa negara sudah tidak peduli terhadap nasib buruh.
“Iya itu sudah kita dengar dan bukan lagi kita dengar tapi yang jelas itu kita tolak dari serikat buruh. Karena sebenarnya kalau mau jujur saja bahwa negara ini tidak peduli dengan nasib buruh. Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada buruh sebab dengan buruh pemerintah itu bisa mempekerjakan puluhan ribu warga Indonesia di lembaga BPJS dengan gaji puluhan juta direksinya.
“Tapi ternyata pemerintah tidak puas sampai di situ artinya pemerintah secara tidak langsung menyiksa buruh dengan cara menunda pencairan JHT,” ucap Neneng saat dikonfirmasi Narasi.co melalui telepon seluler.
Menurut Neneng, uang yang disetor setiap bulan kepada JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan potongan dari penghasilan pribadi di perusahaan tempat orang masing-masing bekerja sehingga pihaknya mempertanyakan alasan penahanan uang hingga usia peserta 56 tahun.
Karena seharusnya pencairan JHT itu sifatnya sewaktu-waktu tanpa harus ada deadline waktu dan umur. Bukan hanya itu, ketika ada buruh yang mendapatkan PHK sebelum usia 56 tahun pastinya mereka membutuhkan modal untuk bertahan hidup sampai mendapat penghasilan baru.
Bukan hanya itu, bagi Neneng pemerintah sampai saat ini tidak pernah berpikir bagaimana membuka lapangan kerja yang sebenarnya.
“Karena banyak gaji direksi besar-besar mereka berikan tetapi perlakuan terhadap buruh itu tidak adil. Nah, itu sebenarnya yang sangat kami kritisi karena uang siapa yang ditunda itu untuk apa ditunda-tunda karena itu memang milik buruh,” tegasnya.
Neneng juga mengatakan bahwa semenjak berlakunya RUU Cipta Kerja, hak buruh telah banyak direnggut. Sementara oknum-oknum pemerintahan yang diduga dengan sengaja melakukan korupsi (mengambil hak negara secara tidak adil untuk kepentingan pribadi) masih kerap mendapat ampun.
“Baru kemarin saja masalah RUU Cipta Kerja kita sudah hancur juga, teman-teman yang di PHK tanpa alasan tidak bisa lagi mendapat pesangon itu dua kali aturan bahkan jatahnya sampai dikurangi. Sementara korupsi koruptor itu berpihak,” ucap Neneng.
Di sisi lain Neneng tak menghindari jika belum sampai di usia 56 tahun peserta meninggal dunia dan hak jatuh ke tangan ahli waris. Tetapi untuk sampai pada ahli waris, Neneng masih meragukan hal tersebut sebab sepanjang pengalamannya mendampingi keluarga korban, korban justru tidak pernah mendapatkan hak termaksud.
“Kemarin ada kasus yang kita lakukan pendampingan, dia meninggal perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dana pensiun dengan alasan korban tidak terbukti sebagai karyawan. Bagaimana tidak terbukti, saya catat pencapaiannya ada dari perusahaan, gaji setiap bulan dibayar, THR dibayar tapi perusahaan dan pengadilan seolah seperti bersependapat,” kata Neneng.
Maka pihaknya pun berharap agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua segera dicabut.

