Samarinda – Saat disambangi oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Samarinda Lasila menyampaikan ingin diberi ruang untuk kembali bertemu dengan wali kota.

Usai dari pertemuan itu, Lasila pun menyampaikan beberapa penjelasan kepada awak media terkait tetap dikosongkannya Sekretariat DPD Golkar tersebut atau tidak.
“Jadi kesepakatannya mau kami buat bahwa kami menyerahkan sementara Kantor Sekretariat DPD Golkar Kota Samarinda yang terletak di Jalan Dahlia ke Pemkot Samarinda,” ungkap Lasila kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Jumat (20/8/2021) sore.
Disinggung terkait tempat baru Sekretariat DPD Golkar Samarinda, Lasila mengatakan itu sudah disiapkan oleh pimpinannya namun untuk detailnya belum dapat diberitahu karena itu bukan kewenangannya.
Tetapi dalam seminggu ini pihak Golkar masih fokus melakukan bersih-bersih terhadap sekretariat tersebut.
Terkait tanda tanya kelanjutan atas hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menggelar konferensi pers di Anjungan Balai Kota Samarinda dan mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima baik tanah maupun bangunan yang lokasinya di Jalan Dahlia sebagai aset Pemkot Samarinda.
“Hari ini secara resmi Pemkot Samarinda menerima baik kembali tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dahlia sebagai aset pemerintah,” jelas Andi Harun.

Di sisi lain Andi mengucapkan terima kasih kepada pengurus Partai Golkar yang telah mengakui dan menyerahkan aset tanah dan bangunan tersebut.
“Dan sekarang sudah dalam penguasaan p pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tambahnya.
Andi sampaikan jika pelaksanaan penyerahan aset terhadap Pemkot Samarinda berlangsung secara kekeluargaan, kondusif dan saling memahami satu sama lain.
Politikus Gerindra ini memaparkan jika sekitar tiga jam lalu pihaknya membaca surat dari DPD Golkar untuk pengajuan opsi membeli aset tersebut.
Dan keinginan tersebut sangat dihargai sehingga besok, sambung AH, akan membalas surat tersebut.
Selanjutnya Andi Harun akan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Samarinda dan OPD terkait untuk mulai mengkaji opsi pembelian itu.
Tentu di antaranya, terlebih dahulu harus melakukan penilaian terhadap aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nah nanti setelah dinilai kemudian kita akan buka opsi sistem lelangnya karena kan penjualan aset bergerak maupun tidak menurut ketentuan hukum tetap harus dilakukan pelelangan dan selanjutnya akan meminta persetujuan kepada DPRD Kota Samarinda,” tegas Andi.
Jadi opsi itu dibuka bukan berarti menghalangi penyerahan atau penerimaan aset. Karena bagaimanapun semua pihak tetap harus tunduk dalam perundangan yang berlaku.
“Kami tadi telah memutuskan menerima permintaan teman-teman dari Golkar untuk diberikan waktu seminggu untuk membersihkan,” imbuhnya.
Kembali ditegaskannya jika opsi pembelian itu merupakan sesuatu yang terpisah karena ada mekanismenya atau aturan tersendiri.
“Karena masih ada dinas kita (Dinas Kearsipan) yang menyewa di Jalan Arif Rahman Hakim yang kemungkinan besar akan menempatkan di sana supaya bisa menghemat juga karena biaya sewa mahal,” ungkap AH.
